Saturday, August 29, 2015

TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Majid Ridwan
TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sebagaimana diketahui, bahwa dewasa ini Cuti Pegawai Negeri Sipil diatur dalam berbagai
peraturan perundang-undangan. Dalam rangka usaha menyederhanakan dan menyempurnakan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur cuti Pegawai
Negeri Sipil dalam satu Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri
Sipil setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali cuti diluar tanggungan Negara, adalah
hak Pegawai Negeri Sipil. Oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu
tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.
Cuti diluar tanggungan Negara bukan hak Pegawai Negeri Sipil. Cuti diluar tanggungan Negara
dapat diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan,
umpamanya seorang Pegawai Negeri Sipil wanita untuk mengikuti suaminya yang ditugaskan diluar
negeri.
Setiap pimpinan haruslah mengatur pemberian cuti sedemikian rupa sehingga tetap terjamin
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Menurut perhitungan, pemberian cuti dalam waktu yang sama
sebanyak 5 % (lima persen) dari jumlah kekuatan masih dapat tetap menjamin kelancaran
pekerjaan.
Pegawai Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hirarki, kecuali cuti sakit
yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1). Untuk mendapatkan cuti sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cukup memberitahukan kepada
atasannya langsung.
Segala macam cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis oleh
pejabat yang berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal 14
ayat (1). Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat yang
mengurusi kepegawaian.






TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan
sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan
pengabdiannya.
Untuk dapat lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada Negara
serta mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, maka Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, perlu diubah sesuai dengan prinsip
pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan
pada sistem prestasi kerja.

TENTANG PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN UANG DUKA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari
kemungkinan menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai
Negeri Sipil yang bersangkutan sakit, cacad, atau tewas.
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena dinas atau mengalami kecelakaan karena
dinas yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit atau cacad,
sudah selayaknya mereka mendapat pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi atas
biaya Negera.
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang cacad karena dinas, yang mengakibatkan ia tidak
dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negeri, perlu diberikan penghargaan dalam
bentuk tunjangan caacd sehingga ia dapat hidup layak. Biaya pemakaman Pegawai Negeri Sipil yagn tewas seluruhnya ditanggung oleh Negara
dan kepada keluarganya diberikan penghargaan dalam bentuk uang duka.
Dengan adanya jaminan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi serta penghargaan
sebagaimana dimaksud di atas, maka diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil
melaksanakan tugasnya dengan bersemangat dan penuh rasa pengabdian dan tanggung

jawab sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat.

TRANSLATE IT

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Powered by Blogger.
Real Time Web Analytics