TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Sebagaimana
diketahui, bahwa dewasa ini Cuti Pegawai Negeri Sipil diatur dalam berbagai
peraturan
perundang-undangan. Dalam rangka usaha menyederhanakan dan menyempurnakan
peraturan
perundang-undangan di bidang kepegawaian, dipandang perlu mengatur cuti Pegawai
Negeri Sipil
dalam satu Peraturan Pemerintah.
Dalam rangka
usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada Pegawai Negeri
Sipil setelah
bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.
Cuti yang
diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, kecuali cuti diluar tanggungan Negara,
adalah
hak Pegawai
Negeri Sipil. Oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka
waktu
tertentu
apabila kepentingan dinas mendesak.
Cuti diluar
tanggungan Negara bukan hak Pegawai Negeri Sipil. Cuti diluar tanggungan Negara
dapat
diberikan untuk kepentingan pribadi yang mendesak Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan,
umpamanya
seorang Pegawai Negeri Sipil wanita untuk mengikuti suaminya yang ditugaskan diluar
negeri.
Setiap
pimpinan haruslah mengatur pemberian cuti sedemikian rupa sehingga tetap
terjamin
kelancaran
pelaksanaan pekerjaan. Menurut perhitungan, pemberian cuti dalam waktu yang
sama
sebanyak 5 %
(lima persen) dari jumlah kekuatan masih dapat tetap menjamin kelancaran
pekerjaan.
Pegawai
Negeri Sipil yang hendak menggunakan hak cutinya wajib mengajukan permintaan
secara
tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti melalui hirarki, kecuali
cuti sakit
yang dimaksud
dalam pasal 14 ayat (1). Untuk mendapatkan cuti sebagaimana dimaksud dalam
pasal 14 ayat
(1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan cukup memberitahukan kepada
atasannya
langsung.
Segala macam
cuti yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan secara tertulis
oleh
pejabat yang
berwenang memberikan cuti, kecuali cuti sakit sebagaimana dimaksud dalam pasal
14
ayat (1).
Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) cukup dicatat oleh pejabat
yang
mengurusi
kepegawaian.
TENTANG KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kenaikan
pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian
Pegawai
Negeri Sipil
yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu, kenaikan pangkat juga
dimaksudkan
sebagai
dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja
dan
pengabdiannya.
Untuk dapat
lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada
Negara
serta
mewujudkan keadilan dalam memberikan penghargaannya, maka Peraturan Pemerintah
Nomor
99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, perlu diubah sesuai dengan
prinsip
pembinaan
Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem prestasi kerja dan sistem karier yang
dititikberatkan
pada sistem
prestasi kerja.
TENTANG PERAWATAN, TUNJANGAN CACAD, DAN
UANG DUKA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dalam
melaksanakan tugas kewajibannya, Pegawai Negeri Sipil tidak luput dari
kemungkinan
menghadapi resiko, seperti kecelakaan yang mengakibatkan Pegawai
Negeri Sipil
yang bersangkutan sakit, cacad, atau tewas.
Apabila
Pegawai Negeri Sipil yang sakit karena dinas atau mengalami kecelakaan karena
dinas yang
mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit atau cacad,
sudah
selayaknya mereka mendapat pengobatan, perawatan dan atau rehabilitasi atas
biaya Negera.
Kepada
Pegawai Negeri Sipil yang cacad karena dinas, yang mengakibatkan ia tidak
dapat bekerja
lagi dalam semua jabatan Negeri, perlu diberikan penghargaan dalam
bentuk
tunjangan caacd sehingga ia dapat hidup layak. Biaya pemakaman Pegawai Negeri
Sipil yagn tewas seluruhnya ditanggung oleh Negara
dan kepada
keluarganya diberikan penghargaan dalam bentuk uang duka.
Dengan adanya
jaminan pengobatan, perawatan, dan atau rehabilitasi serta penghargaan
sebagaimana
dimaksud di atas, maka diharapkan setiap Pegawai Negeri Sipil
melaksanakan
tugasnya dengan bersemangat dan penuh rasa pengabdian dan tanggung
jawab sebagai
Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat.